Kemenkes: Berlebihan Rumah Warga Positif Corona Digaris Polisi dan Disinfektan

Polisi langsung memasang garis polisi di rumah warga Depok yang positif corona, di Perum Studio Alam, Sukmajaya. Polisi juga akan menyemprot disinfektan di sekitar rumah.
Namun, langkah ini dikritik oleh Kemeterian Kesehatan. Kedua hal yang dilakukan polisi itu dinilai berlebih dan tidak ada gunanya.
"Ngapain (semprot disinfektan), virusnya sudah enggak ada," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, di KSP, Jakarta, Senin (2/3).
Kedua warga Depok yang positif corona melakukan kontak dengan WN Jepang pada 14 Februari 2020. Dia lalu mengeluhkan sakit dan memeriksakan kesehatan di RS Mitra Keluarga Depok pada 29 Februari 2020. Baru pada 1 Maret, dinyatakan positif.
Yuri mengatakan, dengan waktu sepanjang itu, virus dipastikan sudah tidak ada di rumah. Sebab, umur virus bila sudah berada di ruang terbuka hanya 10 menit.
"Virus itu kayak benalu, hanya hidup di pohon yang hidup. Kalau pohonnya mati, virusnya mati. Lha kalau droplet atau percikan ini jatuh ke meja dan lebih dari 5-10 menit, mati cell-nya. Virusnya mati juga," jelas dia.
"Jadi virus ini enggak gentayangan kayak debu. Harus ada inangnya karena dia hidup di dalamnya. kalau inangnya mati, matilah dia," tambah dia.
Yuri juga menyoroti langkah polisi memberi garis polisi di rumah itu. Sebab, virus tak mengenal batas.
"Itu yang saya bilang berlebihan. Kenapa sih kok sampai kayak gitu. Emangnya virus itu tahu itu garis polisi apa enggak. Entah kenapa sih berlebihan," ucap dia.
