Kemenkes: Biaya PCR dengan Hasil Cepat Tak Boleh Lebih dari Tarif Tertinggi

3 Desember 2021 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Harga tes RT-PCR untuk pemeriksaan COVID-19 yang sudah ditetapkan tarif tertingginya ternyata masih banyak dijual dengan harga yang lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Saat ini, satu kali tes RT-PCR di Pulau Jawa dikenakan tarif tertinggi sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa sebesar Rp 300 ribu. Tarif ini telah ditetapkan sejak akhir Oktober lalu.
Harga yang bervariasi ini ditemukan di sejumlah rumah sakit maupun laboratorium yang menawarkan hasil tes keluar lebih cepat. Tentu ini dikhawatirkan dapat membuat masyarakat menjadi merasa terbebani.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," seperti kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir dalam keterangan resmi, Jumat (3/12).
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Ia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit.
Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Jika terdapat rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi maka tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT