Kemenkes: Biaya Rapid Test Kini Dibatasi Paling Mahal Rp 150.000

7 Juli 2020 20:53 WIB
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapid tes untuk warga yang hadir di acara sunatan dan manggung Rhoma Irama di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapid tes untuk warga yang hadir di acara sunatan dan manggung Rhoma Irama di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rapid test sebagai metode cek dini virus corona masih diterapkan hingga kini. Namun, tetap ada perdebatan yang mengiringi hal ini.
ADVERTISEMENT
Soal akurasi, rapid test kurang mumpuni. Selain itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga pernah mengkritik soal dugaan 'bisnis' rapid test, salah satunya di bandara.
Terkait hal ini, Kemenkes kemudian menerbitkan surat edaran. Isinya penentuan batas tarif maksimal rapid test.
"Batasan tertinggi tarif rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis surat tersebut, tertanggal Senin (6/7).
Surat ini juga telah dikonfirmasi validitasnya oleh Kabid Humas Kemenkes Busroni. "Ya benar," kata dia kepada kumparan, Selasa (7/7).
Berikut keterangan lengkap Kemenkes terkait tarif rapid test:
Surat Kemenkes terkait batasan tarif rapid test. Foto: Dok. Kemenkes
Surat Kemenkes terkait batasan tarif rapid test. Foto: Dok. Kemenkes
***
Saksikan video menarik di bawah ini: