Kemenkes: Biaya Rapid Test Kini Dibatasi Paling Mahal Rp 150.000
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Soal akurasi, rapid test kurang mumpuni. Selain itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga pernah mengkritik soal dugaan 'bisnis' rapid test, salah satunya di bandara.
Terkait hal ini, Kemenkes kemudian menerbitkan surat edaran. Isinya penentuan batas tarif maksimal rapid test.
"Batasan tertinggi tarif rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis surat tersebut, tertanggal Senin (6/7).
Surat ini juga telah dikonfirmasi validitasnya oleh Kabid Humas Kemenkes Busroni. "Ya benar," kata dia kepada kumparan, Selasa (7/7).
Berikut keterangan lengkap Kemenkes terkait tarif rapid test:
***
Saksikan video menarik di bawah ini: