Kemenkes: Bullying PPDS Bukan Oknum, Tapi Warisan yang Diturunkan Senior

3 September 2024 21:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Selasa (3/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Selasa (3/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan mengatakan perkara bullying di lingkungan PPDS tidak sesederhana hanya dilakukan oleh seorang-dua orang, yang lalu disebut sebagai oknum. Ini adalah lingkaran setan, yang dilakukan oleh para senior pada junior.
ADVERTISEMENT
"Di banyak tempat kita melihat bahwa ini memang bukan dilakukan oknum, karena kemudian ini seperti warisan yang diturunkan dari satu angkatan senior kepada juniornya," ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Selasa (3/9).
Nadia menegaskan, perlu ada perubahan demi menghentikan warisan buruk ini berulang lagi.
"Ini perlu ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan atau hal yang dijadikan seperti hal yang lumrah," sambungnya.
Untuk mencegah hal bullying atau perundungan itu terjadi, Nadia menyebutkan sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga pemutusan kontrak atau pencabutan status ASN bila seorang ASN.
Undip mengucapkan duka cita atas meninggalnya dokter peserta PPDS Prodi Anestesi FK Undip, 15 Agustus 2024. Foto: Dok Undip
"Jadi sanksinya akan mengikuti itu, mulai dari teguran, kemudian penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat kalo dia ASN, pemutusan tadi kontrak kalo dia adalah dokter kontrak ataupun kalo dia seorang ASN bisa dikeluarkan dari ASN-nya," sebut Nadia.
ADVERTISEMENT
Bisa juga apabila pelaku masih menjalani pendidikan dokter spesialis, ia bakal dikembalikan ke fakultas kedokteran untuk dibina, hingga skorsing satu atau beberapa semester.
"Atau kita memberikan sanksi bahwa dia sama sekali tidak boleh melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal kita tersebut," tutup Nadia.