Kemenkes Ingatkan Lagi Dokter yang Dibully Senior untuk Lapor ke Nomor Ini

19 Agustus 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan menindaklanjuti ramai kasus perundungan (bullying) dokter dan tenaga kesehatan (Nakes), yang jadi sorotan publik belakangan ini. Mereka kembali mengingatkan, agar para korban bullying ini melapor ke kanal yang sudah disediakan.
ADVERTISEMENT
"Laporkan ke kanal pengaduan inspektorat jenderal Kemenkes RI / whistle blowing system di perundungan.kemkes.go.id / whatsapp 081299799777. Laporan realtime akan ditindaklanjuti untuk investigasi untuk kronologis dan jika ada oknum terlibat yang jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi," kata Ngabila Salama, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI, lewat keterangan tertulis, Senin (19/8).
Kemenkes keras. Mereka akan memberikan sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yang terbukti melakukan perundungan.
"Jika tenaga kesehatan bisa sampai pencabutan STR dan SIP, bisa mengenai mahasiswa, dosen, pejabat sampai staf di rumah sakit pendidikan, atau pihak lainnya," ucap Ngabila.
Sementara itu, Kemenkes memegang data soal kasus perundungan ini. Pada 2024, dari survei yang mereka lakukan banyak mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mengaku ingin bunuh diri.
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
Maka, kasus ini perlu mereka cermati satu per satu.
ADVERTISEMENT
"Hasil survei ini perlu ditindaklanjuti case by case terutama yang sudah mengisi depresi berat/ingin mengakhiri hidup agar segera dicarikan jalan keluar terbaik," kata Ngabila.
Bagi mereka yang lapor, Kemenkes menjamin kerahasiaan identitas, serta keamanan pelapor. Mereka serius, ingin menuntaskan permasalahan bullying yang selama ini marak di kalangan dokter.
"Jaminan dijaga privasi pelapor, jaminan kesehatan fisik, jaminan kesehatan mental, jaminan keamanan, dan jaminan tidak mendapat perlakuan serupa di kemudian hari. Perlu di follow up case by case sampai permasalahan benar tuntas dan tidak terjadi kembali," kata Ngabila.
Sementara itu, layanan pelaporan terkait perundungan ini sudah dibuka Kemenkes sejak 2023. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan No 1512 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mereka sadar, akan besarnya relasi kuasa antara senior dan junior. Selalu ada rantai yang tak terputus, junior akan punya kecenderungan membalas dendam dan melakukan hal yang sama yang pernah ia alami.
"Perundungan terjadi akibat power berlebih dari senior yang besar perannya dalam menentukan nasib pendidikan junior, mayoritas ada unsur balas dendam terhadap perlakukan yang sebelumnya juga dialami," tutup Ngabila.