Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkes: Izin Apotek Rakyat Sudah Tidak Sesuai dengan Standar Farmasi
28 September 2017 12:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait tutupnya 388 kios pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang mengungkapkan, penyebabnya adalah karena izin apotek rakyat telah dihapus oleh pemerintah sejak akhir 2016. Sehingga para pedagang obat harus mengurus izin baru yaitu apotek reguler atau toko obat.
ADVERTISEMENT
"Apotek rakyat sudah dikaji dan sudah tidak sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sehingga Permenkes tentang apotek rakyat dicabut. Selanjutnya sudah diberi waktu untuk penyesuaian menjadi apotek atau toko obat atau ditutup," tegas Maura Linda kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan, izin apotek rakyat yang dipegang oleh 97 pemilik kios di Pasar Pramuka sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Koesmedi, di Pasar Pramuka kerap ditemukan penjualan obat kedaluwarsa, palsu dan ilegal. Bahkan yang baru-baru ini juga ditemukan penjualan pil PCC dan vaksin palsu.
Selain itu, pola penjualan obat di Pasar Pramuka juga dilakukan dalam partai besar. Hal ini menyalahi peraturan sebab penjualan obat dengan partai besar hanya bisa dilakukan melalui distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berizin.
"Yang namanya apotek itu melayani perorangan bukan partai besar dan yang melayani partai besar itu PBF. Katakan orang beli obat yang aman kan kamu beli paracetamol kan cukup 10 butir tidak sampai 20.000 butir. Jadi itu kan bukan untuk rakyat. Nah sekarang kalau itu apotek obat keras, kan dia harus pakai resep, dokter baru bisa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya telah memberikan ultimatum kepada para pedagang agar segera mengurus izin baru berupa apotek reguler atau toko obat. Namun para pedagang obat di Pasar Pramuka memilih untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sampai akhir kalah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang penghapusan izin apotek rakyat tetap berlaku.
"Jadi sudah sejak Permenkes kita sudah melakukan sosialisasi sampai 6 bulan, itu sekitar 10 kali. Tetapi mereka tidak menganggap dan mereka alasannya masih judicial review. Tetapi walaupun judicial review harusnya diurus aja," jawabnya.