Kemenkes Jelaskan Hubungan Minuman Kemasan Manis dengan Potensi Anak Cuci Darah

31 Juli 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
ADVERTISEMENT
Heboh di X soal banyaknya anak cuci darah di RSCM Jakarta. Hal ini kemudian mencuatkan tanya, apa penyebab ini terjadi?
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Kemenkes sekaligus Praktisi Kesehatan Masyarakat UI dr Ngabila Salama menjelaskan, tidak ada lonjakan kasus di RSCM.
Bila pun memang di sana karena banyak anak cuci darah karena memang RSCM merupakan sentra hemodialisa nasional.
"Tidak ada lonjakan kasus," kata Ngabila melalui pesan singkat, Rabu (31/7).
Ngabila pun menjelaskan bila anak-anak gagal ginjal kemudian cuci darah ada beberapa faktor. Ia juga menyebut salah satunya karena konsumsi berlebih atas minuman manis kemasan.
Artinya, bila sang anak sudah ada keturunan memiliki diabetes melitus lalu tak terkontrol karena minuman manis kemasan, bisa berujung gagal ginjal.
"Iya. Kalau kencing manis pada anak itu biasanya karena faktor keturunan diabetes melitus tipe 1 lalu tak terkontrol bisa gagal ginjal juga," ujar Ngabila.
ADVERTISEMENT
Terkait pemicu anak-anak sampai cuci darah, Ngabila mengutip Konsultan nefrologi anak, dr Eka Laksmi Hidayati, SpA(K) dari RSCM. Katanya, banyak yang dipicu kelainan bawaan. Terbanyak kasus penyakit ginjal pada anak dipicu sindrom nefrotik.
Sementara itu Ngabila juga menjelaskan minuman manis kemasan menyebabkan gagal ginjal berujung cuci darah juga terjadi pada orang dewasa.
"Kalau minuman manis hubungannya dengan diabetes melitus pada orang dewasa dan ketika tidak tertangani diabetes melitusnya akan gagal ginjal stadium 4 maka harus cuci darah rutin," ujar Ngabil.
Ngabila menambahkan, untuk pencegahan ini, Presiden Jokowi telah meneken (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah.
"Di PP ini diatur mengenai Integrasi Layanan Primer (ILP) melalui deteksi dini. Yakni berdasarkan siklus hidup sudah ada posbindu penyakit tidak menular"
ADVERTISEMENT
"Usia 15 tahun atau lebih per 6-12 bulan sekali diperiksa risiko penyakit tidak menular," tuturnya.
"Termasuk tekanan darah dan gula darah," imbuh dia.
Kata dia, deteksi dini penting agar mereka tidak mudah terserang penyakit gagal ginjal. Apalagi sampai mengharuskan cuci darah.
"Untuk deteksi dini hipertensi dan diabetes militus yang memang menjadi faktor risiko utama gagal ginjal kronis," katanya.
Seorang pedagang menjajakan dagangannya kepada siswa sekolah dasar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atur Pedagang di Sekolah
Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemda punya aturan soal ini.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202:
Poin A:
Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.
Poin C:
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha,