Kemenkes Kecam Dokter di Bandung yang Perkosa Anak Kandung, Hormati Proses Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Rokonyanmas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Rokonyanmas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam kasus dokter umum berinisial IS di Kota Bandung yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Kecaman disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

“Turut prihatin dan mengecam kejadian ini. Sepertinya masuk ranah pidana umum. Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak kepolisian,” kata Aji kepada kumparan, Rabu (21/10).

Terkait status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter, Aji mengatakan tindak lanjutnya akan mengikuti hasil proses hukum yang berjalan.

“Perihal registrasi dan perizinan sebagai profesi dokter, akan mengikuti hasil dari proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Dokter umum berinisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Menurut kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, IS diketahui memiliki klinik mandiri dan apotek di Kota Bandung.

Ibu korban mulai curiga sekitar November 2025 setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban disebut mengalami luka pada organ intim.

Selain itu, dari hasil laboratorium dan visum juga menunjukkan korban terinfeksi gonore.

Ibu korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat pada 28 September 2026.

Pada hari yang sama, IS diduga membawa korban tanpa izin ibunya sehingga keberadaan keduanya tidak diketahui selama sekitar tiga pekan.

Pada Rabu (21/10), IS dan korban akhirnya diamankan di Polda Jawa Barat. Debi pun membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap,” kata Debi.

Debi menuturkan, korban masih mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan dari UPTD PPA Jawa Barat.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Sebelumnya, Atalia meminta Direktorat PPA Polda Jawa Barat segera melacak keberadaan IS dan menyelamatkan korban.