Kemenkes Keluarkan SE Cegah Bullying: Grup Komunikasi PPDS Harus Didaftarkan

27 Oktober 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Kesehatan RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Kesehatan RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah bullying dalam kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dalam surat edaran itu, diatur grup percakapan program PPDS baik WhatsApp hingga Telegram harus terdaftar resmi sehingga bisa dipantau.
ADVERTISEMENT
SE tersebut bernomor TK.02.04/D/45679/2024 mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan serta mengurangi angka kejadian bullying pada peserta didik PPDS.
Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji, mengkonfirmasi SE tersebut. Dia menekankan SE itu untuk mencegah terjadinya bullying.
"Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundingan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain," kata Aji saat dihubungi, Minggu (27/10).
Nantinya, grup yang perlu didaftarkan merupakan grup yang berfungsi untuk komunikasi kegiatan PPDS.
"Grup yang didaftarkan adalah grup yang berfungsi untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS, misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kemenkes tidak bermaksud melanggar ranah privasi peserta PPDS. Menurut Aji, para pihak terkait tetap boleh membuat grup WhatsApp atau Telegram bila itu di luar kegiatan PPDS.
"Kemenkes tidak bermaksud untuk mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," ujar dia.
Namun, bila di dalam grup yang tidak terdaftar itu ditemukan adanya tindakan bullying, maka akan diberi sanksi.
"Jika ditemukan bukti adanya bullying berkaitan dengan kegiatan PPDS di grup-grup yang disebutkan dalam poin 3, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Berikut empat poin dalam SE Kemenkes tersebut:
ADVERTISEMENT
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, 25 Oktober 2024.