Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter yang Lecehkan Pasien USG di Garut
16 April 2025 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kemenkes menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut.
“Peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Aji menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal utama yang tidak bisa ditawar. Karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) kini sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Pemeriksaan dilakukan dengan koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.
“Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP oknum dokter tersebut,” ujar Aji.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, maka KKI akan memberikan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
“KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan. Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) pelaku,” ungkapnya.
Ia memastikan KKI dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan penyelesaiannya berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia,” pungkas Aji.
Sementara itu, Dokter MFS yang lecehkan pasien masih diamankan di Polres Garut, statusnya belum tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
ADVERTISEMENT
"Untuk menentukan langkah selanjutnya kita juga berkoordinasi dengan Kemenkes, karena di pasal 308 undang-undang kesehatan bahwa apabila seorang dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan suatu tindak pidana itu harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi," jelas Joko pada Rabu (16/4).