Kemenkes Minta RS Antisipasi Kenaikan COVID-19: Harus Aktif Cari Kasus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, di Gedung MPR RI, Rabu (24/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, di Gedung MPR RI, Rabu (24/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait antisipasi kenaikan kasus COVID-19. Rumah sakit diimbau lebih bersiap.

SE tersebut ditandatangani Dirjen P2p Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (11/12).

"Melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR, hingga pelacakan kontak erat," kata Maxi dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/12).

Berikut instruksi lengkap Kemenkes ke Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya

a. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi antara lain:

1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan

2) https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global)

b. Memantau tren peningkatan kasus ILI, pneumonia, SARI, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan

Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;

c. Melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR, hingga pelacakan kontak erat;

Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

d. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

e. Memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 dan memastikan ketersediaan vaksin dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan;

f. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes;

g. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging;

h. Menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker di tempat umum dan alat angkut serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat;

i. Memantau dan melaporkan kasus COVID-19 yang ditemukan kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097. Selanjutnya seluruh data pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR wajib di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd;

j. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.