Kemenkes: Mudik Lokal Wilayah Aglomerasi Harus Diantisipasi

Pemerintah memutuskan secara tegas memberlakukan larangan mudik tanpa pengecualian, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi, mulai Kamis (6/5) hingga 17 Mei mendatang.
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi turut mendukung larangan mudik lokal. Pada acara virtual Live Corona Update kumparan, Jumat (7/5), Nadia menyatakan mobilitas mudik lokal ini harus segera diantisipasi.
“Tentunya ini [mudik lokal] juga harus diantisipasi. Di sisi lain pemerintah membuat kebijakan untuk larangan mudik, tapi di sisi lain kemudian masyarakat yang tidak mudik melakukan kegiatan-kegiatan yang tentunya termasuk kegiatan untuk melakukan mudik lokal,” kata Nadia.
Menurut Nadia, mudik lokal tetap bisa membuat kerumunan atau keramaian. Sehingga keamanan terhadap COVID-19 tidak bisa terjamin.
“Karena kita tahu mudik lokal bisa membuat tempat-tempat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata itu juga menjadi ramai, sehingga protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik,” terang Nadia.
Ia berharap ketika masa larangan mudik ini, tidak ada pergerakan masyarakat yang berlebihan di wilayah aglomerasi tersebut. Karena mobilitas yang tinggi adalah salah satu faktor pemicu peningkatan penularan virus corona.
“Ini yang harapannya tidak dilakukan dan perlu diantisipasi,” pungkas Nadia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah awalnya mengizinkan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Tetapi demi membatasi kontak fisik antar-masyarakat secara penuh, akhirnya mudik lokal diputuskan dilarang.
"Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5).
Narasi yang berkembang selama ini bahwa delapan wilayah aglomerasi yang diatur dalam Permenhub tersebut bebas larangan mudik pada Lebaran 2021.
Delapan wilayah aglomerasi itu mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
