Kemenkes Mulai Percontohan Pemberian Antivirus Hepatitis B ke Ibu Hamil
ยทwaktu baca 3 menit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil untuk mencegah terjadinya transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak.
Penularan hepatitis B dari ibu yang terinfeksi kepada anak merupakan salah satu penyebab tingginya prevalensi hepatitis B di Indonesia. Berdasarkan data Riskesdas 2013, prevalensi hepatitis B (HBsAg) secara umum sebesar 7,1 persen pada penduduk Indonesia.
Selain itu, terdapat sekitar 820 ribu kematian pada tahun 2019 akibat sirosis hati dan kanker hepatoseluler (kanker hati) karena infeksi virus hepatitis B.
Bayi yang terinfeksi virus hepatitis B memiliki risiko lebih dari 90 persen hingga 95 persen berkembang menjadi hepatitis B kronik. Sementara yang terinfeksi setelah usia 5 tahun jarang mengalami infeksi kronik.
Data menunjukkan transmisi vertikal atau dari orang tua ke anak berkontribusi untuk sekitar 50 persen dari beban penyakit hepatitis B secara global.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan diperlukan upaya tambahan untuk mencegah transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak di samping upaya imunisasi hepatitis B yang diberikan pada bayi lahir.
"Upaya tambahan tersebut salah satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate yang telah terbukti keamanan dan efektivitasnya," ujar Budi melalui keterangannya, Rabu (11/1).
Penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate pada ibu hamil dengan hepatitis B akan dilakukan di beberapa rumah sakit dan puskesmas di beberapa provinsi sebagai percontohan.
Budi Gunadi telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.
Percontohan pemberian antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate kepada ibu hamil dengan Hepatitis B e-Antigen (HBeAg) positif dilakukan selama trimester ketiga kehamilan sampai dengan satu bulan setelah melahirkan.
Pelaksanaan pemberian obat antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate kepada ibu hamil akan dilakukan oleh dokter umum pada faskes tingkat pertama atau dokter spesialis penyakit dalam pada faskes rujukan tingkat lanjut.
Percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil dilaksanakan sejak 2022 hingga 2023 di rumah sakit dan puskesmas pada 6 provinsi dan 10 kabupaten/kota. Berikut daftar faskes yang melakukan percontohan:
Jawa Barat: RSUD Kota Bandung dan Puskesmas Arcamanik Kota Bandung;
DKI Jakarta: Puskesmas Cengkareng dan RSUD Taman Sari Jakarta Barat; Puskesmas Tanah Abang dan RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat; Puskesmas Kebayoran Lama dan RSUD Tebet Jakarta Selatan; Puskesmas Cakung dan RSUD Kramat Jati Jakarta Timur; Puskesmas Tanjung Priok dan RSUD Koja Jakarta Utara;
Sulawesi Selatan: Puskesmas Sudiang Raya dan RSUD Labuang Baji Kota Makassar;
Jawa Timur: Puskesmas Sememi, Puskesmas Wonokusumo, RSUD dr. Mohamad Soewandhie, RSUD dr. Soetomo Kota Surabaya;
Lampung: RSUD Hj. Abdul Moeloek, Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air Kota Bandar;
Kalimantan Selatan: Puskesmas Pekauman Kota Banjarmasin.
