Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.83.0
Kemenkes: Obat Ivermectin Harus Digunakan Sesuai Resep Dokter
23 Juni 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar mengenai obat Ivermectin yang dapat digunakan sebagai obat terapi bagi pasien COVID-19 ternyata sudah beredar luas di masyarakat. Hal ini harus diantisipasi.
ADVERTISEMENT
Obat ini sebenarnya sudah lama beredar di masyarakat yang dikenal sebagai obat cacing. Dan tentu saja perlu pengawasan dokter lantaran termasuk golongan obat keras.
Namun, ternyata sudah banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai anjuran penggunaan obat ini. Bahkan dari pesan yang telah banyak dikirim ulang, tertulis tata cara dan dosis pemakaian obat untuk dikonsumsi sebagai pencegahan COVID-19 maupun sebagai penyembuhan tanpa resep dari dokter.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan penggunaan obat ini harus disesuaikan dengan apa yang telah disampaikan oleh BPOM.
"Kita sesuai rekomendasi BPOM aja bahwa obat ini dalam penggunaannya harus pengawasan dokter ya," jelas dr. Nadia kepada kumparan, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
Pada Senin (21/6), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Indofarma akan memproduksi 4 juta obat Ivermectin tiap bulannya untuk dijadikan terapi bagi pasien COVID-19.
Terpisah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengkonfirmasi izin edar obat tersebut sebagai obat cacing. Namun BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat tersebut sebagai terapi pasien COVID-19 bukan wewenangnya.
"Harus menggunakan resep dokter karena ini obat keras yang ada efek sampingnya. Nah, itu yang harus kita cegah. Jadi hati-hati, enggak bisa beli sembarangan harus ada resep dokternya," jelas Ketua BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Selasa (22/6) siang,