Kemenkes Peringatkan Aqwam Minta Maaf Sebut Anjing Lebih Berguna dari Menkes

4 Agustus 2020 21:38 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kemenkes mengeluarkan surat peringatan kepada akun Twitter @aqfiazfan. Ia meminta pemillik akun Twitter Aqwam Fiazmi Hanifan minta maaf terkait postingannya soal anjing yang bisa deteksi orang terkena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Di akun Twitternya Aqwam mengomentari konten dari media Al Jazeera English. Isinya soal anjing di Jerman yang dapat mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19, dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen.
Ia membubuhi tweet tersebut dengan narasi "Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita".
Tweet tersebut kini tak dapat ditemukan lagi karena sudah dihapus.
Surat peringatan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes. Foto: Kemenkes RI
Dalam suratnya, Kemenkes mengatakan terbuka dengan kritik dan saran. Namun, tweet Aqwam dinilai memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menkes Terawan Agus Putranto dan juga Kemenkes.
"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Kemenkes dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Tweet Aqwam Fiazmi Hanifan yang sudah dihapus terkait anjing lebih berguna dari Menkes. Foto: Dok. Istimewa
Kemenkes meminta Aqwam menghapus tweet tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di atas materai, dan diunggah di akunnya. Apabila dalam 2x24 jam tidak dilakukan, maka Kemenkes akan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan," tuturnya.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.