Kemenkes: PP Kesehatan Juga Dibuat Cegah Gagal Ginjal Terkait Jajanan Sekolah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah.

Praktisi kesehatan sekaligus Staf Ahli Kemenkes dr Ngabila Salama mengungkap, aturan ini memang dibentuk salah satunya untuk mencegah dan menekan angka kasus penyakit kronik tidak menular seperti gagal ginjal.

"Ya benar (untuk penyakit seperti gagal ginjal). Penyakit kronik gagal ginjal pada dewasa banyak pada pengidap diabetes militus," kata dia.

Ngabila menambahkan, di PP ini diatur mengenai Integrasi Layanan Primer (ILP) melalui deteksi dini. Yakni berdasarkan siklus hidup sudah ada posbindu penyakit tidak menular

Bagaimana dengan risiko untuk anak?

"Usia 15 tahun atau lebih per 6-12 bulan sekali diperiksa risiko penyakit tidak menular," tuturnya.

"Termasuk tekanan darah dan gula darah."

Kata dia, deteksi dini penting agar mereka tidak mudah terserang penyakit gagal ginjal. Apalagi sampai mengharuskan cuci darah.

"Untuk deteksi dini hipertensi dan diabetes militus yang memang menjadi faktor risiko utama gagal ginjal kronis," katanya.

Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock

Atur Pedagang di Sekolah

Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemda punya aturan soal ini.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 202:

Poin A:

Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.

Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.

Poin C:

Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha,