Kemenkes: Rapid Antigen untuk Diagnosis, Jangan Buat Syarat Perjalanan

10 Februari 2021 11:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia. Foto: Satgas COVID-19
zoom-in-whitePerbesar
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia. Foto: Satgas COVID-19
ADVERTISEMENT
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmidzi, membeberkan kebijakan baru terkait rapid antigen corona. Ia menyebut tes ini jangan dipakai sebagai syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan [rapid test antigen] kita bisa lakukan dan tentunya dalam kaitan pendeteksian. Rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas," kata Nadia dalam diskusi virtual, Rabu (10/2).
"Dan seperti arahan Pak Menkes, rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai antigen digunakan untuk skrining ataupun [syarat] seseorang melakukan perjalanan," tandas Nadia.
Jadi, kata Nadia, harus betul-betul dipastikan pemeriksaan antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi. Dan dalam pencatatan pelaporannya bisa langsung, apabila ada yang positif berdasar rapid test antigen, maka hasilnya artinya sama dengan pemeriksaan RT PCR.
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

SE Satgas Menyatakan Tes Antigen Jadi Syarat Perjalanan

Arahan Menkes agar rapid test antigen menjadi sarana deteksi/epidemiologi ini tentunya harus menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
Sebab, di SE Satgas terbaru masih disebutkan rapid antigen bisa digunakan jadi syarat perjalanan. Tepatnya di SE Satgas COVID-19 No.7 tentang perjalanan dalam negeri.
Bagi pelaku perjalanan udara di Bali disebutkan wajib menunjukkan surat bebas virus corona berbasis PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan maupun berbasis rapid antigen 1x24 jam.
Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi atau umum, menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan Pulau Jawa baik di dalam maupun ke luar Jawa, juga ada pengaturan soal antigen.
Posko swab antigen di perbatasan Bandung. Foto: Satlantas Polresta Bandung
"Untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
Lalu untuk yang bepergian dengan transportasi udara wajib melampirkan hasil tes PCR negatif masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Dan atau tes swab antigen dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan laut menggunakan RT/PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. Dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT/PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," tutur Wiku.
"Untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa khususnya KA antarkota menggunakan RT/PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi," tambahnya.