Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying PPDS: Ada Residen dan Dokter Pengajar

24 Agustus 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkes menindak tegas pelaku perundungan atau bullying dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Ada 39 orang yang disanksi karena terbukti melakukan perundungan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kementerian Kesehatan Syahril mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes terhadap 156 kasus bullying. Mereka yang mendapatkan sanksi ialah peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen).
"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” kata Syahril dalam keterangan pers Kemenkes dikutip Sabtu (24/8).
Syahril tidak menjelaskan secara rinci jenis bullying yang mereka lakukan. Secara umum bullying yang banyak dilaporkan, yakni dalam bentuk non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.
Ada pun sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah menerima 356 laporan perundungan. Rinciannya adalah 211 laporan terjadi di RS vertikal atau RS yang di bawah pengelolaan Kemenkes dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RS vertikal, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Syahril menegaskan pemberian sanksi telah sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Syahril tidak mengungkap sanksi apa saja yang diberikan kepada 39 pelaku bullying tersebut. Namun berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 sanksi untuk bullying beragam.
Berikut daftar sanksi untuk pelaku bullying:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
ADVERTISEMENT
Bagi peserta didik:
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Kemenkes juga mempersilakan masyarakat untuk mengadukan kasus bullying dokter PPDS. Aduan bisa disampaikan melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
ADVERTISEMENT
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
“Perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” ucap Syahril.