Kemenkes soal AstraZeneca Tak Boleh untuk Usia di Bawah 30 Tahun: Masih Dikaji

22 Mei 2021 17:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir vaksinasi corona dari Kemenkes Dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir vaksinasi corona dari Kemenkes Dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Vaksin AstraZeneca hangat diperbincangkan publik setelah kasus meninggalnya seorang pemuda asal Jakarta Timur, Trio Virdaus (22), sehari usai melakukan vaksinasi dengan vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Prof Dr dr Zubairi Djoerban,SpPD(K), bahkan memiliki pendapat soal vaksin tersebut. Menurutnya, vaksin AstraZeneca seharusnya jangan diberikan pada orang berusia di bawah 30 tahun.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan butuh kajian lebih lanjut soal vaksin AstraZeneca.
Oleh karena itu, Kemenkes masih menunggu aturan dari Badan Pengawas dan Obat-obatan (BPOM) untuk bisa menyampaikan keputusan soal hal ini. Hal-hal terkait vaksin AstraZeneca ini tengah dikaji lebih lanjut oleh Komnas Obat dan Vaksin yang berada di bawah BPOM.
“Tentunya ini baru tanggapan dari salah satu pakar, ya, dan tentunya kita dari Kemenkes, sesuai dengan apa yang sudah selalu kita sampaikan, bahwa prinsipnya kalau nanti ada perubahan indikasi penggunaan daripada vaksin, nanti akan kita dapatkan berdasarkan aturan dari Badan POM sebagai regulator yang kemudian melakukan pengawasan dan penerbitan izin dari sebuah penggunaan vaksin,” kata Nadia ketika dihubungi, Sabtu (22/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan Kemenkes pastinya akan memperoleh rekomendasi dari badan atau organisasi yang berwenang soal kebijakan vaksin AstraZeneca ini.
“Yang kedua, nanti kita juga akan mendengar rekomendasi secara tertulis dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) sebagai badan penasihat imunisasi nasional,” jelasnya.
“Nanti dari organisasi profesi, apakah itu kemudian IDI, ini juga bisa memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Kemenkes soal hal ini. Kita tahu kan ahli ini banyak, dan perlu dilihat dari berbagai aspek dan kajian,” lanjut Nadia.
Untuk membuat satu kebijakan, menurutnya, tak bisa semudah itu karena sudah ada prosedurnya.
“Kita kan tidak bisa menerima masukan dari seorang ahli lalu mengubah kebijakan. Nanti kalau ada ahli lain yang ngomong, apakah kita mengubah kebijakan juga? Tidak, kan. Jadi, ada prosedur,” ujar Nadia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pada Jumat (21/5), Prof Zubairi pada akun Twitternya mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca tidak boleh digunakan oleh orang berusia di bawah 30 tahun. Alasannya, karena ada beberapa kejadian pembekuan darah di Inggris yang dikaitkan dengan vaksin tersebut.
Menurut Prof Zubairi, dari 20 juta dosis vaksin, setidaknya ada 79 kasus pembekuan darah di mana 19 orang di antaranya meninggal dunia.
Meskipun begitu, ia tetap menekankan bahwa manfaat AstraZeneca lebih besar dari risiko. Ia menyebutkan bahwa orang di bawah 30 tahun bisa menggunakan vaksin COVID-19 lainnya sebagai alternatif dari AstraZeneca.