Kemenkes soal Dosen Poltekkes Dianiaya Mahasiswa: Kasus Diinvestigasi Polisi

7 Maret 2023 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kemenkes M Syahril. Foto: Kemenkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kemenkes M Syahril. Foto: Kemenkes RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara atas kasus yang menimpa salah satu dosen di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Pontianak yang diculik dan dianiaya 7 orang mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Muncul dugaan kekerasan itu terjadi dilatarbelakangi asmara yang melibatkan si dosen.
Lalu apa tanggapan Kemenkes atas kasus tersebut?
Juru bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.
“Saat ini kasus tersebut sedang diinvestigasi/selidiki pihak Polres (Polresta Pontianak),” kata Syahril saat dihubungi kumparan, Selasa (7/3).
Kemenkes belum memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus yang menimpa salah satu tenaga pendidiknya itu.
Duduk perkara
Kasus ini sendiri berawal dari aksi penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh 7 orang mahasiswa kepada dosen Poltekkes Pontianak, Taufik Hidayat. Ia dikeroyok tujuh mahasiwa hingga babak belur dan hidungnya patah pada Jumat, 3 Maret 2023.
Dari informasi yang dihimpun, Taufik diculik setelah pulang dari kampus, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu di Jalan Lapan, tak jauh dari kampus, ia bersama istrinya dicegat oleh segerombolan mahasiswa lalu diikat, dan dia dipaksa masuk ke mobil. Di dalam mobil Taufik dipukuli hingga alami patah hidung.
ADVERTISEMENT
Taufik sempat berteriak minta tolong kepada warga di sekitar lokasi kejadian. Namun ketika warga hendak membantu, para mahasiswa tersebut mengaku sebagai polisi.
Mereka lalu kabur, namun dua pelaku tertinggal di lokasi. Saat diminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian, keduanya tidak bisa menunjukkan dan terungkaplah kalau mereka bukan polisi, melainkan oknum mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan), bukan dari kampus tempat Taufik mengajar.
Usai kejadian tersebut istri korban langsung membuat laporan ke kepolisian. Akan tetapi belakangan diketahui istri korban telah mencabut laporan tersebut. Belum jelas apa alasannya.
“Masih kita dalami adanya dugaan motif-motif lain. Selain itu, juga ada informasi bahwa korban, melalui istrinya, tengah membuat surat pencabutan laporan. Nah terkait pencabutan laporan, itu belum sampai ke saya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Senin, (6/3) 2023.
ADVERTISEMENT
Kepolisian sendiri masih melakukan penyelidikan dan menduga motif 7 pelaku tersebut adalah asmara yang melibatkan dosen.
Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita yang merupakan mahasiswi Poltekkes Pontianak, berinisial A. Mahasiswi tersebut diduga terkait dengan kasus ini.
Diketahui, ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21 tahun), SSP (21 tahun), AS (20 tahun), DR (21 tahun), RFN (22 tahun), VY (21 tahun), dan GH (21 tahun). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.