Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkes soal Kelanjutan Kasus dr Aulia: Masih Tunggu Penyelidikan Polda Jateng
22 Desember 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kelanjutan kasus meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari masih terus dinantikan publik.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, hingga kini, belum ada satu pun orang yang dijerat sebagai tersangka. Padahal, pihak Polda Jawa Tengah berjanji bakal mengumumkan tersangkanya pada 15 Oktober 2024 lalu.
Namun, pengumuman itu urung dilakukan lantaran pihak kepolisian menyebut masih perlunya pendalaman.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, berharap hasil penyelidikan kasus tersebut dapat segera disampaikan pihak kepolisian.
"Hingga saat ini Kemenkes masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng," kata Aji saat dikonfirmasi, Minggu (22/12).
"Kami mendukung sepenuhnya yang sedang dilakukan kepolisian dan berharap dapat segera disampaikan hasilnya dalam waktu dekat," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus ini bermula pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu, saat dr Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya.
Diduga Aulia bunuh diri karena tidak kuat di-bully para seniornya. Ia pun—dengan teman-teman seangkatannya—diperas oleh senior.
Pada 7 Oktober 2024, Polda Jateng pun sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Akan tetapi, hingga saat ini, Minggu (22/12), belum ada satu pun orang yang dikenakan status tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan status kasus ini. Subagio menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus ini.
"Belum ada tersangka. Tidak ada [kendala], karena butuh kehati-hatian dalam penanganannya," ucap Subagio kepada wartawan, Kamis (19/12) lalu.
Ia menyebut, sudah ada 31 orang saksi dan 3 saksi ahli yang diperiksa dalam kasus mahasiswi PPDS Undip ini.
ADVERTISEMENT
"Ada dua LP (laporan polisi) yang dibuat oleh ibu almarhum, namun kita jadikan satu kedua LP ini," tutur dia.