Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kemenkes: STR Dokter Priguna Dicabut, Sudah Tak Bisa Praktik Selamanya
10 April 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna Anugerah Pratama (31) usai terbukti memperkosa keluarga pasien RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
Priguna merupakan dokter yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di RSHS Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebutkan, saat ini Priguna sudah tidak diizinkan praktik lagi. Termasuk memproses surat izin praktik untuk selamanya.
Priguna sudah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali), “ ujar Aji pada Kamis (10/4).
Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan selama penghentian sementara waktu, yakni satu bulan.
“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki), “ ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam peristiwa ini, korban berusia 21 tahun. Modus Priguna memperkosa adalah dengan meminta korban untuk mendonorkan darah untuk ayahnya yang kritis.
Namun Priguna malah membius korban. Akhirnya tindakan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Januari lalu.
Saat ini, Polda Jawa Barat juga sudah menahan Priguna. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.