Kemenkes: Surat Edaran 'Wajib Pakai Masker di Tempat Tertutup' adalah Hoaks

16 Desember 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan Kemenkes soal hoaks masker. Dok: Kemenkes.
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Kemenkes soal hoaks masker. Dok: Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan informasi terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes yang mewajibkan penggunaan masker di tempat tertutup adalah hoaks.
ADVERTISEMENT
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait kewajiban penggunaan masker," kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Sabtu (16/12).
Siti kemudian menjelaskan faktanya terkait masker dan COVID-19: