Kemenkes: Surat Edaran 'Wajib Pakai Masker di Tempat Tertutup' adalah Hoaks
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan informasi terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes yang mewajibkan penggunaan masker di tempat tertutup adalah hoaks.
ADVERTISEMENT
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait kewajiban penggunaan masker," kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Sabtu (16/12).
Siti kemudian menjelaskan faktanya terkait masker dan COVID-19: