Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemenkes: Surat Edaran 'Wajib Pakai Masker di Tempat Tertutup' adalah Hoaks
16 Desember 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan informasi terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes yang mewajibkan penggunaan masker di tempat tertutup adalah hoaks.
ADVERTISEMENT
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait kewajiban penggunaan masker," kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Sabtu (16/12).
Siti kemudian menjelaskan faktanya terkait masker dan COVID-19: