Kemenkes: Tak Ada Kriteria Berapa Lama Ibu Menyusui untuk Disuntik Vaksin Corona

15 Februari 2021 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tahap vaksinasi setelah para tenaga kesehatan (nakes) akan segera dimulai. Kelompok sasaran selanjutnya adalah pelayan publik, lansia, ibu menyusui, serta kelompok lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun kondisi kesehatan para penerima vaksin corona menjadi perhatian serius. Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi memastikan ibu menyusui bisa menerima vaksin, tanpa adanya syarat khusus.
"Untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi, jadi tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui. Tetapi begitu dia sudah melahirkan dan kemudian mulai menyusui maka dia sudah layak untuk diberikan vaksinasi," ujar Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/2).
com-Ilustrasi ibu menyusui. Foto: Shutterstock
Berbeda dengan ibu menyusui, pemberian vaksin corona justru dilarang bagi ibu hamil. Nadia pun meminta para ibu untuk menunda sementara program kehamilannya hingga pemberian vaksin dosis kedua. Menurutnya, program kehamilan akan aman setelah pemberian vaksin dosis kedua.
"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi tentunya kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya pasangan usia subur bisa kemudian merencanakan kehamilannya," ucap Nadia.
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutter Stock
Penundaan pemberian vaksin corona, kata Nadia, juga diberlakukan bagi calon penerima yang memiliki riwayat penyakit kronis. Menurutnya, dibutuhkan pertimbangan khusus dari tim dokter terkait kondisi pasien untuk memastikan kesiapannya menerima vaksin.
ADVERTISEMENT
"Penyakit kronik seperti memiliki penyakit PPOK asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati, kalau dia tidak dalam kondisi serangan atau belum terkendali, maka vaksinasi ditunda, tetapi dan tidak diberikannya ya, tapi dalam kondisi terkendali," kata Nadia.
"Pada kondisi-kondisi tertentu, misalnya seorang penyakit jantung yang sudah mendapatkan pengobatan, misalnya pasang ring dan sebagainya, kami berharap agar pada saat mendapatkan atau pun pada saat jadwal vaksinasi membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawatnya," tutupnya.