Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis Jadi 1.600 Peserta

14 Februari 2023 1:58 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ilmu kedokteran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ilmu kedokteran. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa dokter spesialis tahun 2023 dari yang hanya 600 peserta menjadi 1.600 peserta. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berharap kebijakan ini bisa membantu menangani masalah kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis, sehingga kekurangannya dapat segera diatasi. Salah satunya melalui pemberian beasiswa ini," kata Budi Gunadi dalam keterangannya, Senin (13/2).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg Arianti Anaya, menjelaskan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis diproyeksi bisa bertambah lagi kuotanya di tahun 2024, menjadi 2.500 peserta. Hal ini merupakan implementasi dari transformasi sistem kesehatan pilar kelima, sumber daya manusia kesehatan.
"Adanya beasiswa pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kerja, khususnya dokter spesialis yang nantinya dapat tersebar secara merata di seluruh pelosok Tanah Air," ucap Arianti.
Selain itu, ada beberapa program beasiswa pendidikan lain yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:
ADVERTISEMENT

1. Beasiswa Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis

Untuk mendapatkan beasiswa ini, tahapannya adalah:
Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan surat keputusan rektor di Fakultas Kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku, dan biaya penunjang.
ADVERTISEMENT

2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

Beasiswa fellowship dokter spesialis ini diberikan untuk pemenuhan layanan kanker, jantung, stroke, dan uro-nefrologi. Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan non-PNS yang akan didayagunakan di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU).
Jenis fellowship yang di buka ada 29 jenis. Tahun 2022 sudah di berikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 orang dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship. Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan tiga kali dalam setahun dengan beberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi wawancara oleh kolegium, Seleksi Akademik, Penetapan Surat Keputusan Penerima beasiswa fellowship dokter spesialis
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan:
a. Praktik Spesialis minimal 2 tahun
b. STR dan SIP dokter spesialis
c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara
d. Izin dari RS Pengusul
e. Rekom Kolegium
f. Bersedia mengabdi minimal 2 tahun di RS Pengusul
Saat ini terdapat 17 Rumah Sakit yang telah menerima manfaat program beasiswa fellowship dokter spesialis, yaitu: National Hospital Surabaya, RS Gatot Subroto, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS UNS (Sukoharjo), RS. Metropolitan Medical Centre, RSUD Bahteramas, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD dr Loemono Hadi Kudus, RSUD Dr. John Piet Wanane, RSUD Kabupaten Sidoarjo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP dr M Djamil, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Dr. Kandou, Manado, RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta.
ADVERTISEMENT
Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan Biaya Penyelenggaraan fellowsihp, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan.

3. Beasiswa untuk Calon Dokter dan Dokter Gigi

Kemenkes juga memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang diprioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan, dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi. Peserta berasal dari lulusan SMA/sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran/Kedokteran Gigi, dan mahasiswa Profesi Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Di tahun 2023, Kemenkes menargetkan akan memberikan beasiswa ini kepada 800 orang dokter atau dokter gigi. Perekrutan calon penerima beasiswa akan dimulai pada Mei 2023 dengan beberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi administrasi, Seleksi Akademik dan Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Direkomendasikan oleh Dinkes Kabupaten/Kota dan Dinkes Provinsi untuk didayagunakan setelah selesai pendidikan, berasal dari DTPK/DBK dan Daerah Prioritas, lulus seleksi administrasi dan akademik.
Daerah yang sudah mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi ada di 207 kab/kota yang tersebar di 29 provinsi yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung ,Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Peserta beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi akan mendapatkan biaya pendidikan, biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan, dan biaya Penelitian sesuai anggaran Kemenkes.

4. Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan

Kemenkes memberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada SDM Kesehatan, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua jenjang pendidikan (D4,SI,Profesi,S2 dan S3).
Persyaratan peserta antara lain, PNS minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Usia maksimal untuk D4, S1 dan S2: 45 tahun dan S3 maksimal: 50 Tahun. Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online melalui: http:tubel.bppsdmk.kemenkes.go.id