Kemenkes Tanggung Jawab Kalau Data Pribadi di PeduliLindungi Bocor

1 September 2021 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi eHAC Indonesia yang dirilis Kemenkes. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi eHAC Indonesia yang dirilis Kemenkes. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf, menjawab keresahan masyarakat terkait bocornya fitur electronic Health Alert Card (eHAC) dengan aplikasi PeduliLindungi yang saling terintegrasi. Sebab, imbas dari dugaan bocor tersebut, banyak yang mempertanyakan keamanan data-data penggunanya.
ADVERTISEMENT
Anas menegaskan perlindungan data dalam aplikasi PeduliLindungi merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari pemerintah.
"Untuk diketahui bahwa tetap keamanan dan perlindungan data adalah tanggung jawab dari pemerintah, karena kita sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi data di dalam Pusat Data Nasional," kata Anas dalam keterangan pers virtual, Rabu (1/9).
Kekhawatiran ini muncul lantaran dalam syarat dan ketentuan pada penggunakan aplikasi PeduliLindungi, tertulis bahwa pemerintah tak bertanggung jawab atas setiap kerugian akibat adanya pelanggaran pada aplikasi tersebut.
Terkait pengamanan data, Kemenkes telah bekerja sama dengan Kominfo maupun BSSN. Sehingga, data pribadi pengguna yang kini berada di Pusat Dana Nasional bisa dijamin keamanannya dan merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Saat ini pemerintah akan menggunakan PeduliLindungi, sudah dilakukan, dalam rangka untuk platform penanggulangan pandemi COVID-19. Dari sisi keamanan, sudah dilakukan kerja sama baik oleh Kemkominfo maupun juga BSSN," jelas Anas.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Kemenkes juga telah bekerja sama dengan Direktorat Siber Mabes Polri terkait tindak lanjut apabila terdapat laporan-laporan temuan adanya kebocoran data seperti yang terjadi pada eHAC.
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
Anas mengungkapkan, seluruh tindak lanjut seperti pemberian sanksi bagi pihak yang bersalah merupakan wewenang pihak kepolisian.
"Kami Kemenkes juga sudah menggandeng kerja sama dengan Direktorat Siber Mabes Polri, mereka sudah turun bersama kita dan melakukan pendalaman terhadap hal ini. Tentu kita berikan kewenangan pada Mabes Polri kalaupun ada apa-apa dan sebagainya mereka yang punya kewenangan," tutup Anas.
Kominfo ikut turun tangan melakukan investigasi dugaan kebocoran data eHAC yang dikelola oleh Kemenkes. Setidaknya dalam kebocoran data tersebut 1,3 juta data pengguna terekspos di internet.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, masyarakat diminta untuk menghapus atau uninstall aplikasi eHAC milik Kemenkes dari perangkat mereka.