Kemenkes Tindak Oakwood PIK yang Biarkan WNA Bebas Beraktivitas saat Karantina

29 April 2021 19:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karantina COVID-19 Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menindak Apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang memberikan karantina mandiri kepada WNA tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan
ADVERTISEMENT
Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih, membenarkan pihaknya telah melarang pihak Oakwood memberi layanan karantina.
"Benar, melanggar aturan karantina. Sudah diselidiki dan hotel sudah di-close untuk karantina," ungkap Benget kepada kumparan, Kamis, (29/4).
Tangkapan layar instagram WNA yang melakukan karantina di Oakwood, PIK. Foto: Dok. Istimewa
Dalam foto-foto dan caption yang diunggah oleh para WNA yang menginap di Oakwood, mereka bercerita bisa melakukan beragam kegiatan outdoor meski masih menjalani karantina.
Berdasarkan tulisan mereka sendiri, mereka mengaku dapat keluar ke arena bermain dan juga olahraga di kawasan hotel dan apartemen tersebut.
Para WNA tersebut juga mengajak WNA lain untuk datang ke Jakarta karena memiliki aturan karantina yang tidak seketat di negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand.
ADVERTISEMENT
Kejadian sejumlah WNA yang melakukan karantina di Apartemen Oakwood sempat menuai protes dari penghuni apartemen dan melakukan aksi protes kepada pengelola.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona