Kemenkes: Vaksin Gonore yang Dipakai dr Syafril saat Pelecehan Belum Tersedia

18 April 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksinasi. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berbicara tentang vaksin gonore yang digunakan sebagai modus pelecehan seksual oleh dokter Muhammad Syafril Firdaus kepada pasiennya di sebuah kos-kosan di Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan saat ini belum ada produsen ataupun farmasi yang mengenalkan vaksin gonore. Sebab vaksin tersebut masih dalam proses uji coba klinis (clinical trial).
“Belum ada sama sekali [vaksin gonore]. Belum ada juga produsen atau farmasi yang atau mengenalkan tentang vaksin gonore,” kata Aji kepada kumparan, Jumat (18/4).
Tak hanya di Indonesia, vaksin gonore bahkan belum pernah dikenalkan secara global.
“Untuk vaksin, masih [dalam] proses clinical trial [uji coba klinis] untuk vaksin 4CMenB [gonore], [sehingga] saat ini vaksin gonore belum tersedia secara global dan di Indonesia,” tambah dia.
Untuk diketahui, Gonore merupakan penyakit seksual yang disebabkan oleh bakteri bernama Neisseria Gonorrhoeae atau Gonococcus yang tergolong sangat menular. Saat ini, pengobatan Gonore masih menggunakan obat-obatan antibiotik. Baik dalam bentuk konsumsi ataupun melalui suntikan.
Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Tapi ternyata, kasusnya bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana yang viral belakangan ini. Saat ini, baru satu korban yang melaporkan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Garut, Kamis (17/4), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dan perwakilan IDI Jabar.
Awalnya, korban, perempuan berusia 24 tahun, melakukan konsultasi kesehatan ke klinik. Pelaku menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik.
Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin itu terjadi, di rumah orang tua korban. Setelah pemeriksaan, korban hendak pulang ke rumahnya, lalu pelaku ikut menebeng ke korban karena rumah korban searah dengan kos pelaku.
Sesampainya di kos pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin itu yang jumlahnya Rp 6 juta. Pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos karena khawatir terlihat orang, maka pelaku mengajak korban ke dalam kos.
ADVERTISEMENT
Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.
"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.
Saat ini, Syafril terancam penjara selama 12 tahun. Sementara Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktik masih dalam proses penonaktifan sementara waktu karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka dari kepolisian.