Kemenkes: WNI dari India yang Diloloskan Mafia Sudah Dikarantina, Negatif Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Kemenkes mengungkapkan WNI dari India yang diloloskan mafia masuk Indonesia tanpa karantina sudah ditindaklanjuti. WNI tersebut sudah dikarantina serta dites corona, dan hasilnya negatif.

"Saat ini sudah kembali mengikuti karantina sesuai aturan, ya, dan hasil PCR-nya negatif," kata kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada kumparan, Selasa (27/4).

Nadia mengaku tidak tahu kronologi detail bagaimana WNI tersebut masuk Indonesia tanpa karantina. Namun, sudah menjadi tugas TNI-Polri mendampingi WNI dari luar negeri tiba di lokasi sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga memastikan WNI dari India itu akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai aturan baru.

"Di hotel karantina karena tidak positif. Iya [pakai biaya sendiri]. Dikarantina 14 hari," tuturnya.

Penumpang mengantri di meja imigrasi ketika mereka tiba di bandara Juanda di Sidoarjo di pinggiran Surabaya, Rabu (22/1). Foto: Juni Kriswanto / AFP

Satgas COVID-19 Tak Akan Toleransi Oknum yang Manfaatkan Keadaan

Sementara itu, jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dan melakukan penyalahgunaan di masa pandemi tidak akan ditolerir.

"Jangan pernah berani bermain dengan nyawa. Karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya. Mohon kerja samanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan, agar segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku," kata Wiku.

Wiku mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa karantina 14 hari yang diberlakukan bagi WNI yang tiba dari India merupakan upaya pemerintah untuk mencegah imported case varian baru dari negara tersebut.

Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

"Saya minta kepada WNI yang tiba dari India untuk mematuhi ketentuan ini untuk keselamatan kita bersama. Jangan sekali pun mencoba untuk melakukan hal yang melanggar ketentuan ini, dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," pungkas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi mengamankan 3 orang yang meloloskan WNI dari India masuk tanpa melalui karantina. Kasus ini bermula saat WNI berinisial JD ini tiba di tanah air usai kembali dari India. Padahal aturannya, JD harus menjalani karantina selama 5 hari.

“Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD, kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan. Memang ada indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India ke Indonesia sekitar hari Minggu jam 18.45 itu yang memang seharusnya ketentuan harus melalui karantina,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/4).

Yusri menerangkan, kedua pelaku mengaku sebagai pegawai di bandara sehingga ia bisa meloloskan siapa saja yang akan masuk ke Indonesia. Saat itu, ia mengatakan polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.