Kemenkum Godok 4 RUU: Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi, KUHAP

4 November 2024 14:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum bakal menyusun 4 rancangan undang-undang (RUU), salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga saat ini masih pending.
ADVERTISEMENT
"Memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat 4 undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Adapun 4 rancangan undang-undang itu adalah RUU Pidana Mati, RUU Pidana Tutupan, RUU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu Undang-Undang tentang Pidana Mati, Undang-Undang Penyelesaian Pidana, Undang-Undang Pidana Tutupan, dan Undang-Undang tentang Grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," lanjutnya.
Hal ini disampaikan Eddie dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11).
Eddie juga sempat menyinggung soal restorative justice yang digodok oleh Kementerian Polhukam di periode sebelumnya.
Eddie mengatakan pembahasan restorative justice ini akan masuk dalam pembahasan KUHAP.
"Mengenai restoratif justice sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang Pak, yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026," tuturnya.
ADVERTISEMENT