Kemenkum Kena Efisiensi 2,2 T, Ajukan Pengurangan Blokir Rp 605 M
·waktu baca 2 menit

Kementerian Hukum terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 2.283.394.000.00 atau 45,07 persen dari total pagu Rp 5.066.600.725.000. Sehingga total anggaran yang bisa digunakan oleh Kemenkum tahun ini adalah 2.783.206.725.000.
“Dengan rincian belanja pegawai sebear Rp 2.050.413.122. dan belanja operasional serta pelaksanaan tugas dan fungsi sebesar Rp 732.793.000.603,” kata Wamenkum Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2).
Kemenkum pun mengusulkan pengurangan pengurangan blokir anggaran sebesar Rp 605.106.397.000. Jika pengurangan blokir ini disetujui, maka Kemenkum akan memiliki anggaran kurang lebih sebesar Rp 3,3 triliun.
“Kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran Rp 3.388.313.122,” kata Eddy.
Dari paparan Eddy, sisa anggaran Kemenkum akan diprioritaskan untuk beberapa pos anggaran, yakni:
Pemenuhan belanja barang operasional perkantoran seperti langganan daya dan jasa, honor tenaga outsourcing (satpam, pramubakti, sopir), keperluan perkantoran, sewa operasional kantor, dan sebagainya.
Layanan Publik di Bidang Hukum berbasis Teknologi Informasi.
Kebutuhan ajar mengajar Sekolah kedinasan.
Pencapaian output Prioritas Nasional seperti penyusunan RUU KUHAP, RUU Kepailitan, dan RUU Jaminan Benda Bergerak.
Penyusunan peraturan dan tugas fungsi prioritas Kemenkum.
Usulan penambahan anggaran ini dikabulkan Komisi XIII DPR. Dalam kesimpulan rapat, disepakati anggaran Kemenkum 2025 Rp 3,3 triliun.
"Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp 1.678.287.603.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000 menjadi sebesar Rp.3.388.313.122.000," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
