Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kemenkum Masih Verifikasi 44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti: Minggu Depan Selesai
29 Januari 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Hukum (Kemenkum) masih memverifikasi 44 ribu napi yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman.
ADVERTISEMENT
“Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1).
Ia menyebut proses tersebut akan selesai minggu depan. Setelahnya akan langsung dikirim ke Prabowo.
“Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” sambungnya.
Supratman menjelaskan, siapa saja 44 ribu napi yang mendapat amnesti itu akan diputuskan oleh Prabowo.
“Keputusannya, finalnya itu di presiden, bukan di saya, bukan di siapa pun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Amnesti merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya disebut, puluhan ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti yakni narapidana yang terkait dengan kasus politik di Papua, narapidana yang memiliki penyakit berkelanjutan seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, narapidana yang terkena UU ITE karena menghina kepala negara, hingga narapidana yang berstatus pengguna dalam tindak pidana narkotika.