Kemenkum Minta Komisioner LMKN 2025-2028 Bijak Urus Masalah Royalti

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, saat memberikan sambutan dalam pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional 2025 2028. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, saat memberikan sambutan dalam pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional 2025 2028. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028

Kemenkum meminta komisioner LMKN yang baru menjalankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas. Terutama, terkait dengan distribusi royalti.

"Pastikan royalti terdistribusi secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada yang berhak. Keadilan ini adalah jantung dari sistem paripurna hak cipta," kata Razilu dalam sambutannya, Jumat (8/8).

"Jangan sampai ada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak mendapatkan haknya karena persoalan data atau birokrasi yang rumit. Tolong dicamkan baik-baik," tegas dia.

kumparan post embed

Selain itu, Razilu berpesan agar Komisioner LMKN yang baru saja dilantik menjunjung tinggi asas transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.

"Bangun sistem yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas," ucap dia.

"Era digital menuntut keterbukaan, dan ini tidak bisa ditawar," imbuhnya.

Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tak hanya itu, ia meminta Komisioner LMKN untuk menjalankan prinsip akuntabilitas, baik kepada para pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, maupun kepada publik dan pemerintah.

"Pastikan tata kelola keuangan dan operasional berjalan sesuai dengan prinsip good governance," pungkasnya.

Susunan komisioner tersebut berisikan 10 orang yang terdiri dari dua kelompok, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Pelantikan tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner LMKN periode 2022-2025, sekaligus untuk melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Adapun LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.

Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Berikut susunan Komisioner LMKN 2025-2028 yang baru dilantik:

Komisioner LMKN Pencipta

  1. Andi Muhanan Tambolututu

  2. M. Noor Korompot

  3. Dedy Kurniadi

  4. Makki Omar

  5. Aji M. Mirza Ferdinand

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait

  1. Wiliam

  2. Ahmad Ali Fahmi

  3. Suyud Margono

  4. Jusak Irwan Setiono

  5. Marcell Siahaan