Kemenkum: Paulus Tannos Berkali-kali Ajukan Penangguhan Penahanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, berulang kali mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Tannos tengah ditahan di Changi Prison selama proses sidang ekstradisi di Singapura.

"Yang bersangkutan [Paulus Tannos], memang sudah berkali-kali mencoba untuk penangguhan penahanan, sidang bail-nya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh Pengadilan Singapura," kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum, Agvirta Armilia Sativa, kepada wartawan, Senin (6/10).

Agvirta menjelaskan, penangguhan penahanan itu diajukan Tannos dengan alasan kesehatan. Namun, permohonan itu selalu ditolak oleh otoritas Singapura.

"Karena posisinya, intinya, fasilitas kesehatan yang ada di dalam Changi Prison itu, itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," jelas dia.

Sidang ekstradisi Tannos masih dalam tahap committal hearing. Tak bisa dipastikan sampai kapan sidang ini akan bergulir.

"Ini tidak bisa dipastikan apakah 1-2 bulan, tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia kan akan ada misalkan argumen tambahan dari pihak sana yang harus didebat oleh Indonesia dan sebagainya," ungkap Agvirta.

Dikutip dari The Straits Times pada Jumat (3/10), dalam sidang tersebut, pengacara Tannos, Suang Wijaya, mengatakan kliennya memiliki penyakit sakit dada, penyempitan katup jantung, dan diabetes. Sehingga, menurutnya, Tannos layak untuk dibebaskan dengan jaminan.

Namun, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, memiliki pendapat lain. Dia menyebut, Tannos dalam kondisi yang sehat.

"Hal ini membawa saya pada kesimpulan bahwa (Tannos) tidak menderita penyakit apa pun yang tidak dapat ditangani oleh Dinas Penjara Singapura dengan aman," kata Menon.

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan mengajukan peninjauan hukum ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.