Kemenkum Terapkan E-Voting Pilih Kakanwil: Terobosan Baru Pilih Pejabat

Kementerian Hukum mulai menguji pendekatan baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan birokrasi. Sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melakukan uji coba electronic voting (e-voting) di sejumlah kantor wilayah Kementerian Hukum dengan melibatkan pegawai dalam menentukan calon pejabat yang dinilai layak memimpin.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI Andry Indrady menyebut uji coba e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah (kakanwil) menjadi terobosan untuk membongkar paradigma lama birokrasi yang dinilai tertutup.
Hal itu disampaikannya dalam acara FIKOM UNPAD CONNECTION bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara”, di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).
“Breakthrough untuk membongkar paradigma lama bahwa birokrasi itu sifatnya tertutup. Jadi hanya segelintir orang yang tahu bagaimana proses memilih seorang pejabat,” kata Andry dalam pemaparannya, Rabu (26/8).
Menurut Andry, partisipasi pegawai dinilai penting karena mereka nantinya akan menjadi orang yang dipimpin oleh kakanwil terpilih. Karena itu, pegawai diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian nantinya kepada kandidat.
Dalam mekanismenya, kandidat kakanwil yang telah melalui proses seleksi akan ditampilkan dalam sistem kepegawaian Kementerian Hukum atau SIMPEG.
Pegawai kemudian dapat melihat rekam jejak masing-masing kandidat sebelum memilih.
“Pada saat voting, pegawai login melalui Simpeg, mendapatkan profil dari masing-masing orang yang akan dipilih, dan akan kelihatan rekam jejaknya, nilai uji kompetensinya berapa, pernah bertugas di mana saja, daftar cela dari Inspektorat Jenderal semua kelihatan,” jelas Andry.
Meski demikian, Andry menyebut e-voting tersebut tidak menghilangkan kewenangan Menteri Hukum dalam menentukan pejabat yang akan menjabat sebagai kakanwil.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Jadi artinya kewenangan tetap ada di Pak Menteri,” katanya.
Menurutnya, hasil e-voting menjadi instrumen tambahan bagi Menteri untuk mendapat gambaran soal kandidat yang telah melalui seleksi nantinya.
“Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi secara pegawai juga sudah teruji,” jelas Andry.
Andry juga menyebut uji coba e-voting tersebut masih berada dalam tahap eksperimen kebijakan.
Sejauh ini, mekanisme tersebut telah diuji di tiga kantor wilayah, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
Ia mengatakan e-voting juga masih harus dievaluasi, termasuk melihat dampaknya terhadap kepemimpinan pejabat yang nantinya terpilih.
“Outcome dari ini semua kan kita ingin melihat outcome leadership-nya. Apakah leadership si kakanwil yang dipilih secara e-voting ini sesuai dengan harapan pegawai maupun secara politis oleh Pak Menteri sebagai pimpinan tertinggi? Ini harus terus dievaluasi,” katanya.
