Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM sedang memproses pencabutan Pembebasan Bersyarat John Refra alias John Kei . Setelah nanti resmi dicabut, maka John Kei akan kembali meneruskan hukuman penjara atas kasus yang menjeratnya pada 2012 silam.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus terbaru yang menjerat John Kei. Dalam kasus dugaan pembunuhan itu, John Kei sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah keterangan dari polisi dan John Kei didapat, digelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor. Hasilnya, disepakati bahwa John Kei dinilai melanggar ketentuan pembebasan bersyarat yang sedang dijalaninya.
"Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat Jhon Kei," kata Rika kepada wartawan, Sabtu (27/6).
Kepala Bapas Bogor kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tersebut dan mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Menurut Rika, surat tersebut sedang diproses. "Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
John Kei dijerat sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan penyerangan yang berujung pembunuhan. Ia dijerat bersama sejumlah anak buahnya.
Kasus ini diduga terkait perebutan tanah dengan Nus Kei yang masih ada hubungan saudara dengan John Kei.
Namun Pengacara John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya terlibat dalam penyerangan itu. Ia juga menyebut, John Kei tak mungkin memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan di Green Lake City dan pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum terjerat kasus yang baru ini, John Kei juga pernah terlibat kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Merujuk pada hukuman itu, maka John Kei seharusnya dihukum hingga 2028. Namun ia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Berbekal hal tersebut, John Kei mendapat Pembebasan Bersyarat tertanggal 26 Desember 2019 dengan masa percobaan hingga ia bebas murni. Pembebasan Bersyarat didapat John Kei setelah ia dinilai memenuhi beberapa syarat. Salah satunya sudah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat juga dapat dicabut menteri atas usul Kepala BAPAS dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona