Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkumham Bali Ancam Cabut Hak Remisi Napi Pengoplos Disinfektan-Nutrisari
11 Juni 2021 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kemenkumham Bali mengancam memberi sanksi kepada satu orang narapidana (napi) yang mengoplos disinfektan dengan Nutrisari untuk pesta miras. Sanksinya berupa mencabut hak remisi dan asimilasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Bali Suprapto menilai perbuatan pengoplos miras melanggar tata tertib dalam lapas. Sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana (napi) wajib menjaga tata tertib hidup di dalam lapas.
"Jadi pengoplos akan ditarik haknya, ditarik remisi bahkan asimilasi ditunda. Ini akan kami terapkan," kata Suprapto, Jumat (11/6).
Suprapto mengatakan, salah satu narapidana yang diduga menjadi pengoplos masih kritis dan menjalani perawatan di IGD RSUP Sanglah. Setelah siuman, dia akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Suprapto tidak menyebut identitas siapa narapidana itu. Suprapto juga belum menyebut kasus kejahatan apa yang membuat napi itu dibui.
"Pengoplosnya akan kita periksa dan kalau terbukti akan kita beri sanksi karena dia melanggar apalagi sampai menyebabkan korban, menyebabkan korban jiwa, ada yang meninggal jiwa. Ini sangat berbahaya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Suprapto mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada para petugas lapas. Hal ini karena insiden pesta miras ini murni kenakalan para narapidana. Untuk mencegah kejadian yang sama, Suprapto memerintahkan petugas lapas lebih rutin menggeledah kamar para narapidana.
"Dengan kejadian ini, kami perintahkan untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan penggeledahan di kamar-kamar kalau ada benda seperti autan. Mungkin bukan disinfektan saja, deterjen juga berbahaya, Autan juga pernah dikocok dengan kopi tapi tidak sampai fatal," kata dia.
Sebanyak 21 narapidana kasus narkotika di Lapas Perempuan Klas II A Denpasar pesta miras selama dua hari, pada Selasa (8/6) dan Rabu (9/6). Mereka mengoplos cairan disinfektan dengan Nutrisari.
Kamis (10/6) mereka dilarikan ke RSUP Sanglah karena keracunan. Mereka mengalami sakit perut, kepala pusing, sesak napas dan dada terbakar. Atas peristiwa ini, 1 orang di antaranya masih kritis dan 1 orang meninggal.
ADVERTISEMENT