Kemenkumham Bali Catat Ada 3.870 Warga Jepang, Belum Ada Laporan soal Pemulangan

15 Juli 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Beberapa perusahan Jepang di Indonesia mengevakuasi karyawannya balik ke Negeri Sakura. Hal ini berkaitan lonjakan kasus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mencatat ada sekitar 3.870 WN Jepang di Bali per April 2021 lalu.
Mereka tercatat sebagai WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, tetap dan kunjungan. Namun, ia belum tahu lebih lanjut ada atau tidak proses evakuasi atau pemulangan WN Jepang dari Bali.
"Mereka memang ada melakukan perpanjangan (izin tinggal) di Bali, terus kalau mereka ke Jakarta dan berangkat lewat sana kita tidak tahu pastinya," kata dia saat dihubungi, Kamis (15/7).
Adapun rincian WN Jepang tersebut adalah sebanyak 1.834 orang tercatat memegang izin tinggal terbatas, 319 orang tercatat memegang izin tinggal tetap, dan 1.717 orang tercatat memegang izin tinggal kunjungan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato mengatakan, pemerintah Jepang akan membantu proses kepulangan warganya. Warga yang kembali dari Indonesia akan menjalani beberapa persyaratan mencegah penyebaran virus.
ADVERTISEMENT
"Langkah tersebut termasuk karantina 10 hari," kata Kato pada Selasa (13/7) dikutip dari Jiji Press.
Ia menuturkan, sejumlah warga Jepang di Indonesia pulang pada Rabu (14/7) lalu. Keterangan Kedubes Jepang di Indonesia, sembilan warganya meninggal karena corona. Kesembilan orang itu tutup usia dalam kurun waktu sebulan atau 26 Juni sampai 12 Juli. Usia mereka relatif muda, antara 30 sampai 40-an.