Kemenkumham Bali: Kasus Napi Mabuk Desinfektan-Nutrisari Bukan Kelalaian Petugas

2 Juli 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Lapas Perempuan Klas II A Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Lapas Perempuan Klas II A Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkumham Bali menegaskan insiden narapidana (napi) LP Perempuan Klas II A Denpasar mabuk disinfektan campur Nutrisari bukan kelalaian petugas jaga. Pesta miras tersebut murni perbuatan napi yang ingin mabuk alias nge-fly.
ADVERTISEMENT
"Polisi menyatakan tidak ditemukan kelalaian atau kesalahan petugas," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Jumat (2/7).
Ia mengatakan, Kemenkumham wajib menyediakan disinfektan dan hand sanitizer di area lapas untuk mencegah penularan COVID-19. Menurutnya, Kemenkumham telah berupaya maksimal agar disinfektan dan hand sanitizer digunakan sesuai manfaatnya.
Apabila ada napi yang menyalahgunakan, hal itu di luar kendali petugas jaga.
"Kami melakukan pekerjaan sesuai SOP. SOP berjalan semua, siapa yang bisa melihat orang lain sembunyi-sembunyi. Timbul efek ini kan bukan karena kita lalai terhadap kewajiban," kata dia.
Untuk mencegah peristiwa ini, Jamaruli meniadakan fasilitas hand sanitizer di area lapas. Ia mengganti hand sanitizer tersebut dengan membangun wadah wadah cuci tangan bagi napi di blok lapas. Penggunaan disinfektan untuk membersihkan blok juga diawasi ketat oleh petugas lapas.
ADVERTISEMENT
"Evaluasi tetap dilakukan, salah satunya di dalam saya perintahkan jangan ada sanitizer lagi, jadi cukup cuci tangan di dekat blok-blok. Kita siapkan sabun sebagai pengganti sanitizer," kata dia.
Sementara itu, Kemenkumham belum memutuskan sanksi terhadap napi yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Hal ini karena peraciknya telah meninggal dan sebagian besar napi yang terlibat mengaku tidak mengetahui cairan tersebut adalah campuran disinfektan.
"Narapidananya pasti ada salah karena ada yang mati. Sanksi kita pastikan dulu tingkat kesalahannya. Ada yang mengaku ikut-ikutan saja, mereka enggak tahu minuman itu (campuran disinfektan), minum ya karena fly," kata dia.
Sebanyak 21 narapidana kasus narkotika di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar pesta miras selama dua hari, pada Selasa (8/6) dan Rabu (9/6). Mereka mengoplos cairan disinfektan dengan minuman instan Nutrisari.
ADVERTISEMENT
Kamis (10/6) mereka dilarikan ke RSUP Sanglah karena mengalami keracunan. Mereka menderita sakit perut, kepala pusing, sesak napas dan dada terbakar. Dalam insiden ini, satu orang dinyatakan meninggal.