Kemenkumham Bali: Kristen Gray Tak Ada Hubungan dengan Agen Pengurus Visa

19 Januari 2021 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga negara Amerika berinisial KAG berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Amerika berinisial KAG berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
WNA asal Amerika Serikat Kristen Gray (28) bersama pacarnya, Saundra Michelle Alexander, akhirnya dideportasi. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah ramai cuitan di Twitter soal ajakan kepada WNA lainnya agar pindah ke Bali selama pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang sempat ramai juga adalah ketika Kristen Gray menyebut soal agen khusus yang dapat mengurus visa jika ada WNA yang berminat ke Bali.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengecekan. Saat diinterogasi, Gray mengaku tak mengenal agen yang dia sebutkan di Twitter.
“Itu sudah kami dalami, kan dikatakan dia bisa memastikan orang asing ke Indonesia melalui agen visa yang dia tunjuk. Tapi setelah kami buka bukunya, dan hasil pemeriksan yang bersangkutan mengakui bahwa tidak mengenal agen tersebut,” kata Jamaruli di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1).
Warga negara Amerika berinisial KAG (kiri)berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Kristen Gray disebut hanya mengambil nama agen dari internet, karena agen tersebut mengunggah cara mengurus visa bagi bule yang ingin ke Bali.
ADVERTISEMENT
“Dia mencantumkan agen tersebut karena agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana caranya masuk ke Indonesia. Jadi hanya melalui Google. Hubungannya dengan agen tersebut tidak ada,” tegas dia.
Jamaruli mengatakan, saat ini sulit bagi WNA masuk ke Indonesia karena masih situasi pandemi corona. Dia juga menegaskan, tidak pernah ada agen khusus pengurusan visa di Indonesia untuk bule-bule.
“Jadi sebenarnya yang dikatakan masuk melalui pintu gelap itu, apalagi zaman sekarang, jangankan untuk masuk untuk pintu gelap. Yang sudah terang pun susah. Itu kecil kemungkinan terjadi,” ucap dia.
Kristen Antoinette Gray (kiri) bersama pacarnya Saundra Michelle Alexander (ketiga kanan) di Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kristen Gray dan pasangannya saat ini tengah menunggu penerbangan dari dan ke Indonesia dibuka lagi. Untuk sementara, dia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai melanggar Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan (dengan peraturan). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” jelas Jamaruli.
Hal yang meresahkan adalah mereka berbicara mengenai LGBT dan kemudahan akses saat pandemi ke Bali.
Gray dan kekasihnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional pada 21 Januari 2020 dengan visa kunjungan. Keduanya telah memperpanjang visa dan berlaku hingga 24 Januari 2021.