Kemenkumham Bali Sudah Terima Salinan Pembatalan Remisi Susrama

19 Februari 2019 10:59 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham Bali) Sutrisno menyatakan telah menerima salinan keputusan presiden tentang pembatalan remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
ADVERTISEMENT
Salinan Keputusan Presiden (Kepres) pembatalan remisi itu tertuang dalam nomor PAS-PK. 01.01.02-166. Salinan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.
"Isinya membatalkan remisi I Nyoman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Jadi kembali ke seumur hidup lagi, " kata Sutrisno di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (19/2).
Meski dibatalkan, Susrama masih berhak untuk mengajukan remisi kembali. Namun pengkajian akan dilakukan lebih teliti, misalnya dengan meminta pertimbangan dari pihak ketiga.
"Yang namanya mengajukan tetap bisa. Dia punya hak keadilan, karena yang sebelah sini juga punya hak untuk menuntut keadilan. Tentu akan diteliti nantinya, mengajukan boleh, harus diteliti, harus ada Litmasnya. Litmas itu dari masyarakat, dari keluarga korban. Malah ke depan akan dilibatkan pihak ketiga misalnya akademisi, mengkaji ini kira-kira betul apa tidak," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali, Sutrisno (kanan), usai tandatangani petisi soal remisi kepada I Nyoman Susrama di Kakanwil Kemenkum Ham Bali, Jalan Puputan, Denpas,ar, Jumat (25/1). Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Salinan putusan ini juga tidak wajib diteruskan atau disampaikan kepada Susrama. Sebab, Kepres Nomor 3 Tahun 2009 mengenai pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara belum dilaksanakan.
"Buat apa disampaikan. Sekarang gini, saya pingin kasih barang, misalnya HP. Pengen ngasih ke kamu, tapi belum sempat dikasih, dibatalkan, apa harus disampaikan? Kan enggak," kata dia.
Merepons pembatalan itu, kakak Susrama, I Nengah Arwana mengaku pasrah. Namun, ia menganggap pembatalan ini sebagai remisi yang tertunda. Sebab, ia akan terus mengajukan remisi untuk meringankan pidana Susrama.
"Nanti akan komunikasi. Gugatan sih tidak. Saya anggap ini ditunda. Kalau dibatalkan, suatu saat orang berbuat baik pahalanya ada. Saya yakin suatu saat Tuhan memberikan jalan yang terbaik. Kami yakin itu (Susrama) tak berbuat," kata Nengah.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus berusaha mengajukan hak-hak kami. Jadi intinya secara umum sudah diketahui, harapan tetap tenang dan sabar karena kami yakini (Susrama) tak berbuat. Suatu saat kebenaran akan terjadi. Initinya berjuang dan memohon kepada yang kuasa," pungkasnya.
Susrama adalah otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa karena mengusut kasus korupsi taman kanak-kanak di Bangli. Narendra dibunuh pada Februari 2009 lalu.