Kemenkumham Bantah Ada Kampung WNA di Ubud, Bali: Cuma Sewa Penginapan Bareng

27 Maret 2023 20:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkumham Bali membantah pernyataan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Sukawati atau Cok Ace, soal kampung warga negara asing (WNA) di Ubud, Gianyar. Menurut kepala KemenkumHAM Bali, Anggiat Napitulu, WNA yang dimaksud Cok Ace adalah sekelompok WN Rusia yang menyewa satu vila untuk ditempati bersama-sama.
ADVERTISEMENT
"Masalah perkampungan warga negara asing, apa pun jenisnya, enggak ada istilah itu. Kawasan itu milik WNI tapi dia sewakan khusus ke warga negara asing tertentu," kata Anggiat saat dihubungi, Senin (27/3).
"Jadi contohnya gini, ada vila di kawasan Ubud namanya Tegal Lantang. Vila itu ada beberapa kamar, dan vila itu punya semacam, apa ya, bukan pagar [tapi] semacam penlokasian sedemikian rupa. Penyewa vila itu orang-orang asing, kebanyakan orang Rusia," imbuhnya.
Menurut Anggiat hal itu sangat wajar terjadi sebab para WN asing ini lebih nyaman berkomunikasi dengan teman satu kampungnya. Fenomena ini juga dilakukan WN Rusia lain di luar negeri.
"Sekarang orang Rusia sama kayak kita. Kamu misalnya, orang Batak ke Amerika. Biar nyaman [saat tinggal lama], nyari orang Batak juga to? Bukan berarti mau buat kampung Batak di Amerika sana," tutur Anggiat.
Ilustrasi Ubud, Bali. Foto: Shutterstock
Namun Anggiat tak menjelaskan secara detail berapa jumlah WNA yang tinggal bersama di sana. Ia juga tak menjelaskan apa kegiatan mereka, dan hanya menyebut para WNA itu sudah punya izin tinggal yang resmi dan masih berlaku.
ADVERTISEMENT
"Mostly kalau dicek, ketemu orang asingnya, paspornya ada, dan izin tinggalnya masih berlaku. Ada yang visanya visa kunjungan 180 hari. Izin tinggal terbatas dan ada juga satu-dua orang pakai visa on arrival, masih berlaku," jelasnya.
Anggiat juga belum menemukan bentuk pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut seperti tudingan Cok Ace. Ia memastikan, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dan para pemilik vila secara berkala mengawasi para WNA agar bisa mengetahui jika ada pelanggaran yang terjadi.
"Pastikan WNA yang tinggal di tempatnya bukan WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Bali," ungkap Anggiat.
WNA membuat kampung sendiri ini disampaikan Cok Ace saat jadi narasumber program The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (20/3). Menurutnya, WNA begitu tertutup dan eksklusif.
ADVERTISEMENT
"Di Ubud, ada WNA yang bahkan orang menyebutnya kampung negara tertentu karena dia eksklusif, tertutup, [hanya] di antara mereka di sana, dan tidak tahu apa yang terjadi di dalam tembok lingkungan yang mereka bangun itu," kata Cok Ace saat itu.