Kemenkumham Bantu 19 Negara di Afrika Catat Hak Kekayaan Intelektual

Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di benua Afrika yang tergabung dalam African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan MoU antara Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, dengan Dirjen ARIPO, Fernando Dos Santos, pada Kamis (10/12) di Kota Harare, Zimbabwe.
Freddy mengatakan dalam kerja sama itu, DJKI akan membantu ARIPO dalam mencatatkan hak kekayaan intelektual di negara mereka masing-masing. Sebab ARIPO tertarik mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik kekayaan intelektual komunal yang dikembangkan DJKI.
"Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem kita buat sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya,” kata Freddy dalam keterangannya, Jumat (11/12).
“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk Negara Anggota ARIPO,” lanjutnya.
Freddy menambahkan, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris. Selain itu, DJKI akan membantu ARIPO dalam memahami teknis pencatatannya.
“DJKI akan memberikan source code untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” ucap Freddy.
Freddy menegaskan ARIPO tidak diperbolehkan memodifikasi source code perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dari DJKI selama jangka waktu pemeliharaan 3 tahun. Terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga tanggal 31 Desember 2023.
"Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu pelindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Afrika," tutupnya.
