Kemenkumham Beri Kemudahan Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat 65 Pulang ke RI

27 Agustus 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan pendekatan khusus bagi eksil para korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ada di luar negeri. Yasonna akan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemudahan yang dimaksud terkait hal keimigrasian. Fasilitas khusus tersebut disediakan pemerintah Indonesia lewat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna menjamin tidak akan ada lagi penahanan atau mempersulit soal paspor dan semacamnya.
"Saya sebagai Menteri kalau Bapak-Ibu ingin kembali ke Indonesia, apakah sementara? Apakah mau beberapa waktu? Apakah 5 sampai 6 tahun? Kami akan memberikan fasilitas keimigrasian kepada Bapak-Ibu dengan PNBP 0," tambah Yasonna.
PNBP atau tarif penerimaan negara bukan pajak dalam hal Keimigrasian diberikan Rp 0 bagi para korban. Artinya, para korban tersebut ketika masuk di Indonesia tidak perlu bayar — biaya keimigrasian —, negara yang menanggung.
Saat mendapatkan ITAS, para korban juga dibebaskan dari PNBP. Untuk dwi kewarganegaraan, Yasonna mengaku belum bisa mengusahakan, karena belum memungkinkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau jadi kewarganegaraan memang prosedurnya ketat, tetapi dengan ada ITAS ini dulu tinggal 5 tahun berturut-turut, 10 tahun berturut-turut, itu bisa kita jadikan permohonan kewarganegaraan. Tetapi kalau hanya untuk tujuan berlibur mengunjungi saudara tinggal bertahun di sana, kami menyediakan fasilitas keimigrasian kepada Bapak Ibu," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan, bahwa kebijakan pengkhususan tersebut dimaksudkan untuk kembali memperbaiki luka-luka lama akibat kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia kepada anak-anak yang bersekolah di luar negeri, korban pelanggaran HAM berat.
"Saya merasakan waktu saya sekolah di Amerika ambil S2-S3, bagaimana rindunya tahun pertama itu, bagaimana kita mau pulang kampung I felt it, I feel it kepada Bapak Ibu sekalian. Maka saya kira in this time for us to forget, let's new, beginning a new page, mari kita mulai untuk bangsa kita untuk kejayaan bangsa Indonesia ke depan," pungkas Yasonna.
ADVERTISEMENT