Kemenkumham Bicara Sanksi Pencabutan SK usai GMBI Bikin Ricuh di Polda Jabar

29 Januari 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota GMBI naiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar saat demo pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota GMBI naiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar saat demo pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Demonstrasi ormas GMBI di Polda Jawa Barat berujung ricuh. Total ada 731 anggota GMBI diamankan polisi usai demo tersebut. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua umumnya, Fauzan Rachman.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, ormas GMBI terdaftar dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000325.AH.01.07 Tahun 2015, tanggal 10 Maret 2015. Saat itu, Fauzan Rachman masih terlampir dengan jabatan sebagai pembina ormas.
Terkait dengan aksi yang berujung pidana ini, Kepala Bagian Humas Tubagus Erif, bicara mengenai sanksi yang bisa diterapkan. Menurut dia, apabila ormas melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif maupun pidana.
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Secara normatif, berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat (3) huruf b UU No. 16 Tahun 2017 (UU Ormas), Menteri Hukum dan HAM mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan SK ormas berbadan hukum bilamana ormas dimaksud terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 60 ayat (2) UU dimaksud," kata Erif saat dihubungi kumparan, Sabtu (29/1).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Pasal 60 ayat (2) dalam UU ormas tersebut berbunyi:
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sementara di dalam pasal 59 ayat (3), dijelaskan pula mengenai apa saja yang dilarang dilakukan oleh Ormas sehingga bisa dijerat dengan sanksi pidana maupun administratif. Berikut bunyinya:
(3) ormas dilarang melakukan:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Massa ormas GMBI saat demo rusak pagar Mapolda Jabar pada Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Akan tetapi, kata Erif, untuk bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun administratif harus disertai dengan bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian diperlukan langkah koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pengumpulan bukti-bukti tindakan ormas yang bertentangan dengan ketentuan dimaksud, sebagai perwujudan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, sehingga tindakan (sanksi) yang akan diberikan kepada ormas memang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erif.