Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenkumham: Demokrat AHY dan Berkarya Muchdi PR Berhak Ikuti Pemilu 2024
24 April 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut dilihat kumparan dari Surat Menkumham Yasonna Laoly dengan Nomor: M.HH-AH.11.04-09. Surat yang ditandatangani Yasonna itu diterbitkan untuk menjawab Surat KPU Nomor: 11/PL.01/14/2022 tanggal 4 Juni 2022 terkait permintaan data warga binaan dan data partai politik yang telah berbadan hukum.
Dalam surat itu, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranojo (Muchdi PR) dengan Sekjen Badaruddin Andi Picunang dinyatakan lolos sebagai parpol berbadan hukum dan dinyatakan berhak mengikuti pemilu 2022.
Masih dari Surat Menkumham itu, kepengurusan Berkarya yang diakui tercantum pula nama Hari Saputra Yusuf sebagai Bendahara Umum dan (Purn) Dr Syamsu Djalal.
Partai Berkarya sempat didera perebutan kepemimpinan sampai ke sengketa hukum. Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR berkonflik dengan Berkarya di bawah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan terakhir di tingkat Mahkamah Agung, dinyatakan Partai Berkarya di bawah Muchdi PR yang sah.
Selain Partai Berkarya, dalam surat itu tercantum pula keputusan soal kepengurusan Partai Demokrat. Diketahui sebelumnya sempat terjadi upaya merebut kepempinan Demokrat dari tangan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh KSP.
Moeldoko melalui KLB yang digelar di Deli Serdang menyatakan bahwa Demokrat berada di bawah kepemimpinannya. Tak terima, Demokrat di bawah Ketua Umum AHY mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggagas KLB di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (12/3).
Gugatan dilayangkan kubu AHY karena mereka menganggap para penggagas KLB telah berbuat inkonstitusional dengan lewat penunjukkan Moeldoko sebagai Ketum Partai.
ADVERTISEMENT
Selain menempuh jalur hukum dengan gugatan, Demokrat kubu AHY juga mengirim surat ke Menkumham, Yasonna Laoly.
Upaya kubu AHY itu pun berbuah manis dengan diakuinya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang berhak maju untuk mengikuti Pemilu Mendatang.