Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kemenkumham Deportasi 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali
18 Februari 2022 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pihak Rudenim mendeportasi 3 [tiga] orang yang terlibat di dalamnya [pengeroyokan yang viral di media sosial]," kata Kakanwil Kemenkumham Bali , Jamaruli Manihuruk, Jumat (18/2).
Mereka dideportasi dengan Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng. Selanjutnya, mereka terbang ke Istanbul dengan Turkish Airways TK 57.
"ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng-Istanbul-Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng-Istanbul-Vnukovo International Airport, Moscow," kata dia.
Mereka dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan ditangkal selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Sementara satu WN Ukraina lainnya bernama Oleg Zheinov atau OZ (53) belum dideportasi. Ia masih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan Oleg Zheinov dianiaya sekelompok orang viral di media sosial. Kasus ini bermula saat Oleg mendatangi Volodymyr pada Rabu (2/2) sekitar pukul 13.00 WITA.
Oleg meminta Volodymyr bertanggung jawab atas motor Cenly Elounora Musa (26) yang disewanya hilang. Volodymyr Ialu merekomendasikan agar kehilangan ini dilaporkan ke polisi. Namun, Oleg menolak dan memukul Volodymyr.
Volodymyr melaporkan kasus ini kepolisian. Ia juga mengadu kepada teman-temannya. Sekelompok temannya lalu merampok dan mengeroyok Oleg di sebuah mobil. Mereka mengaku Interpol.