Kemenkumham Jelaskan Aturan Wawancara Napi yang Dilanggar Deddy Corbuzier

26 Mei 2020 10:48 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11).  Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesulap yang kini menjadi YouTuber, Deddy Corbuzier, tengah menjadi sorotan usai wawancaranya dengan eks Menkes, Siti Fadilah Supari, mencuat.
ADVERTISEMENT
Dalam wawancaranya itu, Deddy berbincang dengan Siti mengenai banyak hal seperti flu burung, virus corona, hingga Bill Gates.
Namun rupanya, wawancara Deddy dengan Siti di ruang Paviliun 206 RSPAD yang diperkirakan pada Rabu (20/5) itu tak berizin. Saat itu, Siti yang masih menjalani masa pidana korupsi alkes tengah dirawat di RSPAD setelah sebelumnya mengeluh sakit asma.
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rika pun menjelaskan aturan wawancara terhadap napi yang menjalani masa pidana sesuai Permenkumham. Berikut aturannya:
ADVERTISEMENT
Pasal 28 ayat (1): Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Pasal 30 ayat (3): Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit/satuan kerja.
Pasal 30 ayat (4): Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pasal 32 ayat (2): Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menegaskan, wawancara Deddy dengan Siti tanpa sepengetahuan pihak Rutan Pondok Bambu.
"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier pada hari Kamis, 21 Mei 2020," tutup Rika.
ADVERTISEMENT
kumparan sebelumnya sudah mencoba menghubungi pihak Deddy Corbuzier guna meminta tanggapan terkait wawancara tersebut. Namun belum mendapatkan respons sampai saat ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.