Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkumham Kaji Pemberian Remisi Bagi Napi yang Rajin Membaca
24 Februari 2018 20:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pendidikan literasi kini masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Napi diajak membaca dan menulis. Menengok di negara lain, misalnya Brazil dan Italia, Napi yang membaca ratusan halaman buku mendapat remisi.
ADVERTISEMENT
"Di Brazil dan Italia, Napi yang baca buku setebal 400 halaman dapat remisi minimal 4 hari, dan jika baca 12 buku setahun dapat remisi hingga 48 hari," kata Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Harun Sulianto, dalam keterangan yang disampaikan Humas Ditjen PAS, Sabtu (24/2).
Harun melanjutkan, untuk di Indonesia, pihaknya akan mengkaji soal Napi mendapat remisi karena membaca buku.
"Ini akan jadi referensi kita untuk buat kajian," kata Harun.
Harun tengah berada di LP Maros bersama penulis Arswendo. Harun bersama jajaran Ditjen PAS menggelar pelatihan menulis, sekaligus mengajak Napi agar mau membaca.
Merujuk apa yang disampaikan Harun, Arswendo yang pernah ditahan di Salemba ini menyampaikan, agar Napi yang rajin membaca dan menulis buku selama di Lapas sebaiknya diberikan remisi.
ADVERTISEMENT
"Tempat terbaik untuk jadi pengarang itu adalah di dalam Lapas, karena keberagaman Napi dari berbagai latar belakang dapat dijadikan tokoh menarik, kemudian ada konflik dan ada keunikan materi, sehingga cerita di Lapas pasti menarik," ujar Arswendo.