Kemenkumham Sebut GMBI Terdaftar Sebagai Ormas Sejak 2015

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ratusan anggota ormas GMBI diamankan usai menggelar demo anarkis di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan anggota ormas GMBI diamankan usai menggelar demo anarkis di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kemenkumham menyatakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terdaftar dan telah memiliki surat pengesahan sebagai ormas sejak 2015. GMBI terdaftar dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

"Dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum terdapat nama yang mirip dengan Nama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yakni Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif, saat dihubungi kumparan, Sabtu (29/1).

Erif mengatakan, pengesahan tersebut didapatkan oleh GMBI pada Maret 2015. Saat itu, Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman masih berstatus sebagai pembina. Ada juga nama-nama pengurus GMBI lainnya seperti Lamhot Mastatua Situngkir selaku direktur.

"Telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000325.AH.01.07.Tahun 2015, tanggal 10 Maret 2015," kata Erif.

Anggota GMBI naiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar saat demo pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa

Diketahui, GMBI melakukan aksi demonstrasi di Polda Jawa Barat tetapi berujung ricuh. Total 731 anggota ormas GMBI diamankan polisi usai demo, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Fauzan Rachman salah satu yang dijerat sebagai tersangka.

Erif mengatakan, ormas yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Salah satunya pencabutan SK di Kemenkumham.

Di sisi lain, Polda Jabar menjerat para pihak yang rusuh dengan sejumlah pasal. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat (28/1).